Anggaran Rumah Tangga PERBAKIN

PENDAHULUAN


Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB I
TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 1
Tujuan
Untuk mencapai tujuan organisasi, PERBAKIN melakukan upaya-upaya dan kegiatan-kegiatan antara lain sebagi berikut :
  1. Membina, mengkoordinir dan mengawasi organisasi dan perkumpulan-perkumpulan dibidang olahraga Menembak dan Berburu diseluruh wilayah Indonesia.
  2. menyebarluaskan tatacara melaksanakan olahraga Menembak dan Berburu secara teratur sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan badan internasional yang berwenang.
  3. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan olahraga dan pertandingan-pertandiangan Menembak dan Berburu baik di kejuaraan daerah, nasional, regional dan mengikuti kegiatan di tingkat internasional.
  4. Melenggarakan pendidikan dan pelatiahan bagi pelatih-pelatih dan tenaga-tenaga terampil yang diperlukan dalam memajukan olahraga menembak.
  5. Membina hubungan dan mewakili Indonesia dalam organisasi keolahragaan Menembak dan Berburu, baik yang bersifat regional maupun internasional.
  6. Membantu Pemerintah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam merencanakan kebijaksaan dibidang olahraga Menembak dan Berburu serta kelestarian alam dan lingkungan.
  7. Memberikan dorongan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan olahraga Menembak dan Berburu di Propinsi/Daerah Khusus Ibukota dan Kabupaten/Kota.
  8. Menetapkan tanda-tanda kemahiran olahraga Menembak dan Berburu dan tanda-tanda penghargaan lainnya dibidang olahraga menembak.
  9. Upaya-upaya lain yang tidak bertentangan dengan tujuan PERBAKIN.
Pasal 2
Fungsi
1.    Fungsi Pembinaan Organisasi.
       Pembinaan organisasi dimaksud adalah membina struktur organisasi dari tingkat pusat sampai
       dengan cabang secara berkesinambungan agar tujuan PERBAKIN dapat tercapai sesuai tugas pokoknya.
2.    Fungsi Pembinaan Administrasi.
       Pembinaan administrasi dimaksud adalah membina administrasi secara umum yang meliputi :
       a. Membina administrasi anggota PERBAKIN yang menyangkut keanggotaan mulai dari pengangkatan,
           penugasan dan penghentian.
       b. Administrasi keuangan yang meliputi penggalian sumber dana dan pengelolaannya.
       c. Administrasi materiil yang meliputi pengadaan alat-alat utama (senjata dan amunisi), penyimpanan
          dan distribusinya kepada para atlet anggota PERBAKIN.
3.    Fungsi Pembinaan Prestasi.
       Pembinaan prestasi dimaksud adalah untuk mendorong para atlet menembak agar dapat mencapai
       prestasi sesuai target nasional, regional, internasional dengan cara sebagai benkut:
       a. Menyelenggarakan Pusat latihan baik di tingkat Pusat dan Daerah.
       b. Menyiapkan Pelatih yang handal.
       c.  Memberikan kemudahan dalam pengadaan alat utama (senjata dan amunisi).
       d. Memberikan subsidi kepada atlet yang memiliki prestasi tinggi.
4.    Pengadaan dana, sarana dan prasana.
       a. Pengadaan dana.
           Untuk pengadaan dana dilakukan sebagai berikut :
           -   luran anggota
           -   Sumbangan yang tidak mengikat
           -   Hibah senjata api
           -   Usaha-usaha lainnya.
        b. Sarana Prasarana
            Untuk pengadaan sarana dan Prasarana dilakukan kegiatan sebagai berikut:
           -   Import senjata dan amunisi
           -   Sedapat mungkin membantu membangun lapangan tembak disetiap Pengda
5.    Hubungan masyarakat.
       Untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat diadakan kegiatan sebagai berikut :
       a. Mengadakan hubungan dengan media cetak dan media elektronik dalam rangka memasyarakatkan
           olah raga menembak
       b. Memberikan penerangan secara berkesinambungan kepada masyarakat melalui media tersebut
           ayat a.
       c. Mengadakan hubungan dengan organisasi olahraga menembak dan berburu ke luar negri.
6.    Penelitian dan pengembangan.
       Fungsi penelitian dan pengembangan tersebut adalah meliputi kegiatan sebagai berikut :
       a. Penelitian terhadap alat utama agar layak digunakan dalam even nasionat maupun internasional.
       b. Penelitian terhadap kepelatihan.
       c.  Penelitian terhadap atlet agar berprestasi dan memperoleh kemajuan dan waktu ke waktu.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Keanggotaan
Anggota PERBAKIN terdiri dari :
  1. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dan menjadi anggota satah satu perkumpuan/klub anggota Perbakin.
  2. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang sangat berjasa pada Perbakin dan ditetapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin atas usul Perkumputan/Klub, Pengcab, Pengda dan PB. PERBAKIN.
  3. Anggota Luar Biasa adalah yang bukan Warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota Perbakin bagi :
1.    Perkumpulan/Klub Menembak dan Berburu:
       a)    Memiliki Anggaran Dasar Perkumpulan/Klub.
       b)    Memiliki Pengurus aktif, yang telah berfungsi secara wajar di dalam membina dan
              mengkoordinasikan kegiatan organisasi dan administrasinya.
       c)     Memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota perorangan.
       d)    Diakui sebagai perkumpulan oleh Pengurus Perbakin Daerah/Cabang.

2.    Anggota Perorangan adalah
       a)  Warga Negara Indonesia yang berbadan dan berjiwa sehat.
       b)  Berkelakuan baik dengan keterangan Polisi.
       c)  Telah menjadi anggota perkumpulan/klub Menembak dan Berburu.
       d)  Anggota perorangan yang bukan Warga Negara Indonesia, harus memiliki KIMS atau dokumen
            keimigrasian yang sah dengan ijin tinggal/kerja minimal 6 (enam) bulan atau merupakan perwakilan
            Negara Asing.
Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
  1. Setiap pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang. Dan untuk anggota perorangan, permohonan di ajukan melalui perkumpulan/klub masing-masing.
  2. Apabita syarat administrasi pendaftaran belum terpenuhi, Pengda dan Pengcab diberi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dengan kewajiban memberi tahu kepada pemohon tersebut.
  3. Apabila surat permohonan telah memenuhi syarat, maka pemohon permohonan tersebut dapat dikabulkan.
  4. Persetujuan penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat 3 diatas secara resmi direkomendasikan kepada Pengurus Besar PERBAKIN. Sedangkan Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh PERBAKIN sebagai bukti penerimaan dengan pengesahan akan keanggotaan tersebut.
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Keanggotaan didatam organisasi berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Menyatakan pengunduran diri.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota PERBAKIN.
  4. Diberhentikan oleh Pengurus PERBAKIN karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau yang merugikan keolahragaan menembak atau merupakan tindakan indisipliner. Pemberhentian sedemikian ini dapat didahului oleh pemberhentian sementara guna pemeriksaan yang dianggap pertu.
Pasal 7
Pemberhentian Sementara
1.    Pengurus Perbakin dapat menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap anggotanya dengan   
       dasar-dasar :
       a. Anggota yang bersangkutan metakukan petanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan
          Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga PERBAKIN dan/atau Peraturan PERBAKIN
          yang berlaku.
       b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan PERBAKIN.
2.    Pemberhentian sementara.hanya dapat berlaku paling lama untuk waktu 12 (dua belas) bulan terus
       menerus dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan setelah lewatnya waktu 12 (dua belas)
       bulan tersebut, maka pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya.
3.    Sebelum tindakan pemberhentian sementara dijatuhkan kepada anggota yang hendak diberhentikan
       untuk sementara itu harus dibenkan kesempatan untuk membela diri.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota, adalah :
1.    Setiap anggota mempunyal hak sebagai berikut:
       a. Mengikuti setiap kegiatan PERBAKIN.
       b. Menghadiri dan menyatakan pendapatnya datam rapat-rapat organisasi sesuai dengan tingkatannya.
       c. Memitih dan dipibh serta mendapat pembetaan organisasi.
       d. Meminta penjetasan mengenai kebijakan PERBAKIN.
       e. Memakai Lambang PERBAKIN.
       f.  Memperoleh tanda-tanda kemahiran dan tanda-tanda kehormatan sesuai ketentuan.
2.    Setiap anggota berkewajiban untuk :
       a. Mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
           PERBAKIN, dan disiptin organisasi/peraturan yang terkait.
       b. Aktif,    tekun    dan    berdedikasi    membantu    melaksanakan kebijaksanaan / keputusan /
           instruks-instuksi Pengurus PERBAKIN agar tujuan dan pelaksanaan Program Kerja dapat berhasil
           semaksimal mungkin.
       c. Menjunjung tinggi dan membela nama dan kehormatan organisasi serta memperteguh kesetia-
           kawanan.
       d. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan yang ditetapkan oteh organisasi.
BAB III
ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Organisasi PERBAKIN
1.    Pimpinan PERBAKIN di tingkat pusat disebut Pengurus Daerah PERBAKIN yang merupakan pimpinan
       eksekutif PERBAKIN yang dipilih dan disahkan oleh Munas.
2.    Masa bakti Pengurus PERBAKIN Sesuai Tingkatan adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa dihitung sejak
       Munas yang membentuk dan menyusunnya ditutup, sampai dengan diterimanya pertanggungjawaban
       pada Munas yang akan datang.
3.    Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh seseorang dengan batas usia setinggi tingginya 70 tahun
       pada saat dipilih.
4.    Pengurus Besar PERBAKIN terdiri dari :
       a. Seorang Ketua Umum dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum.
       b. Seorang Sekretaris Jenderal dan paling banyak 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
       c. Seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara.
       d. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Ketua Bidang, yaitu Ketua Bidang Tembak Sasaran, Ketua Bidang
           Berburu, dan Ketua Bidang Tembak Reaksi.
5.    Pengurus PERBAKIN dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Badan Penasehat.
6.    Pengurus PERBAKIN didalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh beberapa Komisi sesuai
       dengan kebutuhan.
7.    Pengurus PERBAKIN berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana
       ditentukan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan Munas/Rakernas.
8.    Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab Pengurus Besar PERBAKIN diatur lebih lanjut di dalam 
       Peraturan Organisasi / Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
Pasal 10
Susunan Organisasi Pengda PERBAKIN
  1. Pengurus Daerah PERBAKIN dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
  2. Masa bakti Pengurus Daerah Provinsi PERBAKIN adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa dihitung sejak Musyawarah Daerah Provinsi yang membentuk dan menyusunnya ditutup, sampai dengan diterimanya pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi yang akan datang.
  3. Susunan Pengurus Daerah PERBAKIN terdiri dan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, dan sekurang-kurangnya 3 Ketua Bidang (Tembak Sasaran, Berburu, Tembak Reaksi) dan beberapa orang anggota Pengurus menurut kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan khusus daerah yang bersangkutan, disusun dengan berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Besar PERBAKIN, kecuali urusan Hubungan Luar Negeri.
  4. Apabila terjadi kekosongan jabatan pada Ketua Umum Pengurus Daerah, pergantian disahkan dalam Rapat Pleno atau Musdalub.
Pasal 11
Susunan Organisasi Pengurus Cabang

  1. Pengurus Cabang PERBAKIN dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
  2. Pengurus Cabang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus Rumah Tangganya sendiri serta kegiatan olahraga Tembak Sasaran/Berburu/Tembak Reaksi di wilayah kerjanya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga setiap keputusan MUNAS/Rakernas, Peraturan PERBAKIN Keputusan Ketua Umum PERBAKIN Keputusan Musyawarah Daerah /Rapat Kerja Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang/ Rapat Kerja Cabang.
  3. Masa bakti Pengurus Cabang PERBAKIN adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa dihitung sejak Musyawarah Cabang yang membentuk dan menyusunnya ditutup, sampai dengan diterirnanya pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang yang akan datang.
  4. Susunan Pengurus Cabang PERBAKIN terdiri dan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sekurang-kurangnya 3 ( tiga) Ketua Bidang (Tembak Sasaran, Berburu, dan Tembak Reaksi) dan beberapa orang menurut kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan khusus daerah yang bersangkutan, disusun dengan berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Daerah PERBAKIN.
  5. Apabila terjadi kekosongan jabatan pada Ketua Umum Pengurus Cabang, pergantian disahkan dalam Rapat Pleno atau Muscalub.
BAB IV
KRITERIA PIMPINAN PERBAKIN

Pasal 12
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
  1. Mempunyai Visi, Pengetahuan dan Kemampuan manajemen khususnya manajemen olahraga.
  2. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk Pengembangan dan Pembinaan Olahraga Menembak.
  3. Mampu mempersatukan semua potensi olahraga Menembak dan Berburu di pusat maupun di daerah.
  4. Mampu menjadi pengayom bagi para Atlet, Pelatih, Wasit, Pembina dan semua unsur masyarakat olahraga menembak.
  5. Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antara Pengurus, Pemerintah dan masyarakat.
  6. Mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan pembinaan olahraga prestasi.
Pasal 13
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris/
Ketua Bidang/Bendahara/Wakil-Wakilnya
  1. Mempunyal Visi, Pengetahuan dan Kemampuan manajemen khususnya manajemen olahraga.
  2. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk Pengembangan dan Pembinaan Olahraga menembak.
  3. Mempunyai Visi yang luas tentang Olahraga Menembak, Organisasi dan Administrasi Olahraga.
  4. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi baik tingkat Nasional, Regional maupun Internasional.
  5. Mempunyai Pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina system organisasi dan adminstrasi olahraga.
  6. Mempunyai pengetahuan dan keahtian khusus mengenai bidang yang ditanganinya.
BAB V
PELANTIKAN DAN SANKSI

Pasal 14
Pelantikan Pengurus
1.    Pengurus Besar PERBAKIN dilantik oleh KONI Pusat.
2.    Pengurus Daerah PERBAKIN dilantik oleh Ketua Umum PERBAKIN yang merupakan hasil pemilihan
       di dalam Musda.
3.    Pengurus Cabang PERBAKIN dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Daerah PERBAKIN yang merupakan
       hasil  pemilihan di dalam Musda.
Pasal 15
Sanksi
Pengurus Daerah yang belum dikukuhkan sesuai dengan Pasal 14 diatas dan Peraturan PERBAKIN yang berlaku tidak akan diperbolehkan mengikuti setiap kegiatan dari seluruh kegiatan PERBAKIN antara lain Munas, Munaslub, dan Rakernas.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 16
Musyawarah dan Rapat
1.    Didalam jajaran PERBAKIN dikenal adanya jenis musyawarah sebagai benkut :
       a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS” dilaksanakan di tingkat Nasional.
       b. Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA” dilaksanakan di tingkat Propinsi.
       c. Musyawarah Cabang disingkat “MUSCAB” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
2.    Di dalam jajaran PERBAKIN dikenal adanya jenis Rapat Kerja sebagai berikut :
       a. Rapat Kerja Nasional disingkat “Rakernas” dilaksanakan di tingkat Nasional.
       b. Rapat Kerja Daerah di singkat “Rakerda” dilaksanakan di tingkat Propinsi.
       c. Rapat Kerja Cabang disingkat “Rakercab” dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Musyawarah Nasional
1.    MUNAS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERBAKIN yang diselenggarakan sekali dalam setiap
       4 (empat) tahun.
2.    MUNAS dihadiri oleh :
       a. Pengurus Besar PERBAKIN, dan Badan Penasihat.
       b. Utusan dan setiap Pengurus Daerah.
       c. Undangan yang dianggap perlu sebagai peninjau.
3.    MUNAS dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh dan dari peserta MUNAS.
4.    MUNAS bertugas untuk :
       a. Evaluasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum PERBAKIN.
       b. Membuat Arah Kebijakan Umum Organisasi 4 tahun ke depan.
       c. Memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART.
       d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PB PERBAKIN.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.    Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan jika Ketua Umum tidak bisa menjalinkan amanat Munas.
2.    Bila masa jabatan ketua umum baru dilaksanakan kurang dari 1 tahun, maka perlu segera diadakan
       penggantinya.
3.    Bila jabatan ketua umum dilaksanakan lebih dari 1 tahun, maka Wakil Ketua Umum otomatis
       melaksanakan tugas-tugas ketua umum sampai dengan berakhir masa jabatannya.
4.    Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua
       pertiga) dan jumlah Pengda PERBAKIN Daerah yang ada dan di karenakan keadaan mendesak.
Pasal 19
Hak Suara dan Jumlah Utusan
1.    Setiap utusan Pengurus Daerah berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di setiap sidang dalam Munas.
2.    Setiap Pengurus Daerah yang terkena Sanksi Organisasi serta undangan tidak mempunyai hak suara.
3.    Setiap Pengurus Daerah berhak mengirimkan minimal 3 (tiga) orang utusan untuk setiap Munas.
4.    Pengurus Besar PERBAKIN tidak mempunyai hak suara di dalam Munas.
5.    Hak suara dan jumlah utusan berlaku juga pada jenjang Musda dan Muscab.
Pasal 20
Musyawarah Daerah
1.    Musda merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERBAKIN yang diselenggarakan sekab dalam setiap
       4 (empat) tahun.
2.    Musda dihadiri oleh :
       a. Pengurus Daerah.
       b. Utusan Cabang / Club
       c. Undangan yang dianggap perlu sebagai peninjau.
3.    Musda dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh dan dan peserta Musda.
4.    Musda bertugas untuk :
       a. Evaluasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum Pengda PERBAKIN.
       b. Membuat Program Kerja untuk periode 4 tahun ke depan.
       c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengda PERBAKIN.
Pasal 21
Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.    Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan jika Ketua Umum Pegda tidak bisa menjalankan amanat Musda
       dalam masa jabatannya kurang dari 1 tahun dan perlu segera diadakan penggantinya..
2.    Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua
       pertiga) dan jumlah Pengurus Cabang I CLub PERBAKIN yang ada dan di karenakan keadaan
       mendesak.
Pasal 23
Musyawarah Cabang Luar Biasa
1.    Muscab Luar Biasa dapat diselenggarakan jika Ketua Pengcab tidak bisa menjalankan amanat Muscab
       dalam masa jabatannya kurang dan 1 tahun dan perlu segera diadakan penggantinya.
2.    Muscab Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua
       pertiga) dan jumlah Perkumpulan/Klub PERBAKIN yang ada dan di karenakan keadaan mendesak.
Pasal 24
Rapat Kerja Nasional

Tata cara persiapan dan penyetenggaraan Rakernas antara Lain mengenai hak suara, korum, pimpinan, tempat dan pemberitahuan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 tentang Musyawarah Nasional.
Pasal 25
Rapat Kerja Daerah
Tata cara persiapan dan penyelenggaraan Rakerda antara lain mengenai hak suara, korum, pimpinan, tempat dan pemberitahuan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 tentang Musyawarah Daerah.
Pasal 26
Rapat Kerja Cabang
Tata cara persiapan dan penyelenggaraan Rakercab antara lain mengenai hak suara, korum, pimpinan, tempat dan pemberitahuan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 tentang Musyawarah Cabang.
Pasal 27
Korum
1.    Munas, Munaslub, Musda, Musdalub, Muscab, Muscalub, Rakernas, Rakerda, Rakercab adalah sah dan
       dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan apabila dihadrri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1
       dan jumlah utusan yang harus hadir.
2.    Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah atau Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
       ternyata korum tidak terpenuhi, maka ditunda untuk waktu paling lama 30 menit dan setetah itu
       dinyatakan sah tanpa persyaratan korum.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 28
Lambang
1.    Lambang PERBAKIN tergambar di bawah ini (lihat lampiran) dengan uraian lebih lanjut sebagai berikut :
       a. Burung Garuda : Melambangkan Kekuatan Bangsa Indonesia, dilukiskan dalam warna kuning emas
           dengan di dadanya diatas dasar putih tertulis dalam warna hitam perkataan ISHA singkatan nama
           organisasi dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa Internasional.
       b. Lingkaran-lingkaran: Lingkaran-lingkaran hitam-putih berbentuk sasaran bidikan dengan di atasnya
           gambar senapan dalam warna hitam meLukiskan kegiatan olahraga menembak.
       c. Warna merah putih : lambing-lambang tersebut di atas dilukiskan atas dasar warna merah-putih yang
          menunjukan bahwa organisasi PERBAKIN akan senantiasa menjunjung kehormatan Negara Republik
          Indonesia dan bertindak sesuai dengan falsafah Negara.
       d. Nama: Perkataan “PERBAKIN” dalam warna kuning emas dituliskan di bagian atas dari lambang atas
           warna abu-abu bitu menunjukan nama organisasi sesuai dengan Pasal (1) Anggaran Dasar.
2.    Lambang PERBAKIN dipergunakan oleh PERBAKIN tingakat Pusat, PERBAKIN tingkat Daerah, PERBAKIN
       tingkat Cabang dan perkumpulan-perkumpulan Menembak.
Pasal 29
Bendera
1.    Bendera PERBAKIN berbentuk empat persegi dengan perbandingan ukuran: panjang 3 lebar 2,
       berwarna putih dengan lambang PERBAKIN di tengah-tengahnya.
2.    Bendera PERBAKIN untuk tingkat Daerah dan Cabang termasuk Perkumpulan Menembak dan Berburu
       dapat bercorak dan berwarna lain, tetapi lambang PERBAKIN harus ditempatkan di tengah-tengah.
3.    Perbandingan lambang terhadap bendera harus serasi.
Pasal 30
Atribut
Pengaturan atribut selanjutnya diserahkan kepada PB. Perbakin.
BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal 31
Usaha – Usaha
Dalam rangka memenuhi setiap dan segala hak dan kewajiban PB. Perbakin sebagaimana dirinci di dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga maka PB. Perbakin dapat mendirikan dan membentuk usaha dan/atau lembaga pelengkap yang diangap perlu, demikian juga untuk setiap jenjang kepengurusan Perbakin.
BAB IX
PENUTUP

Pasal 32
Peraturan/Keputusan

1.    Segala sesuatu yang tidak dan/atau belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh
       PERBAKIN di dalam suatu Peraturan Perbakin Pusat.
2.    Peraturan dan/atau Keputusan dimaksud ayat 1 diatas tidak boleh bertentangan dengan setiap
       ketentuan dan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau setiap Keputusan Munas.
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional PERBAKIN tanggal 11 Februari 2006.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 11 Februari 2006.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar