Anggaran Dasar PERBAKIN

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya olahraga itu merupakan merupakan kodrat naluri manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dilakukan dengan gerakan-gerakan jasmani dan ekspresi kejiwaan secara teratur, secara teratur maka manusia akan mendapat kesenangan dan keselarasan rohani dan jasmani, disertai dengan system pendidikan yang terarah dan berkelanjutan dalam membentuk manusia sebagai penyeimbang alam dan lingkungan.

Didorong oleh kesadaran bahwa olah raga  dan ilmu pengetahuan bukan semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, tetapi wajib diamalkan demi kepentingan masyarakat.

Sesuai dengan tujuan akhir mencapai cita-cita pembangunan manusia seutuhnya berazaskan pancasila serata berdasarkan Undang Undang Dasar 45, dalam upaya pencapaian prestasi olahraga menembak dan berburu demi bangsa dan Negara dan turut serta dalam rangka menjaga pelestarian alam.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dibentuklah organisasi olah raga Menembak dan Berburu Indonesia, yang merupakan wadah yang bertanggung jawab sepenuhnya didalam menghimpun dan membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga Menembak dan Berburu diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempunyai anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi keolahragaan ini bernama : “Persatuan menembak dan Berburu Indonesia” disingkat PERBAKIN. Dalam terjemaahan bahasa inggris adalah “indonesia shooting and hunting association” dengan singkatan “ISHA”.
Pasal 2
Waktu
PERBAKIN didirikan pada tanggal 17 Juli 1960 di Watukosek (Porong) Jawa Timur, untuk waktu tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Pimpinan Pusat PERBAKIN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS LANDASAN DAN STATUS

Pasal 4
Azas dan Landasan
1.    PERBAKIN berazaskan Pancasila.
2.    PERBAKIN berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Status
1.   PERBAKIN adalah Anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sesuai dengan
      jejang kepengurusannya.
2.   PERBAKIN adalah organisasi Menembak dan Berburu Nasional yang berwenang mengkoordinasikan
      dan membina seluruh kegiatan olahraga Menembak dan Berburu diwilayah Hukum Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.
3.   PERBAKIN dapat menjadi anggota organisasi-organisasi Internasional, yang mencakup olahraga
      Menembak dan Berburu.
BAB III
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 6
Tujuan
PERBAKIN bertujuan menanamkan kesadaran dan disiplin serta memupuk kegemaran olahraga menembak dan berburu pada masyarakat Indonesia untuk mencapai prestasi dengan memeperhatikan dan ikut serta membina kelestarian alam dan lingkungannya.
Pasal 7
Tugas Pokok
PERBAKIN mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, membina seluruh kegiatan olahraga Menembak dan Berburu untuk menghasilkan prestasi di tingakat nasional, Regional dan Internasional.
Pasal 8
Fungsi
PERBAKIN mempunyai fungsi yang meliputi :
1.    Pembinaan Organisasi.
2.    Pembinaan Administrasi.
3.    Pembinaan Prestasi.
4.    Pengadaan Dana, Sarana/Prasarana.
5.    Hubungan Masyarakat.
6.    Penelitian dan Pengembangan.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan
1.    Anggota PERBAKIN terdiri dari :
       a.   Anggota Biasa.
       b.   Anggota Kehormatan.
       c.   Anggota Luar Biasa.
2.    Syarat-syarat keanggotaan diatur datam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI

Pasal 10
Organisasi
PERBAKIN terdiri dari :
1.    Pengurus Besar di tingkat Pusat
2.    Pengurus Daerah di tingkat Propinsi
3.    Pengurus Cabang di tingkat Kabupaten/Kota
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11
Musyawarah
Didalam jajaran PERBAKIN dikenal adanya jenis musyawarah dan rapat sebagai berikut :
1.    Di Tingkat Pusat:
       a.    Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS”
       b.    Musyawarah Nasionat Luar Biasa disingkat “MUNASLUB”
       Dan merupakan Lembaga Tertinggi Organisasi di tingkat pusat.

2.    Di Tingkat Propinsi :
       a.    Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA”
       b.    Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat “MUSDALUB”
       Dan merupakan Lembaga Tertinggi Organisasi di tingkat Propinsi.

3.    Di Tingkat Kabupaten/Kota :
       a.    Musyawarah Cabang disingkat “MUSCAB”
       b.    Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat “MUSCABLUB”
       Dan merupakan Lembaga Tertinggi Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 12
Rapat
Di dalam jajaran PERBAKIN dikenal adanya jenis Rapat Kerja sebagai berikut :
1.    Rapat Kerja Nasionat disingkat “Rakernas” dilaksanakan di tingkat Nasional.
2.    Rapat Kerja Daerah di singkat “Rakerda” ditaksanakan di tingkat Propinsi.
3.    Rapat Kerja Cabang disingkat “Rakercab” ditaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 13
Lambang dan Atribut
Organisasi PERBAKIN mempunyai :

1.    Lambang
2.    Bendera
3.    Seragam
4.    Mars /Hymne
5.    Pataka
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 14
Kekayaan
Harta benda organisasi termasuk Badan-badan dan Lembaga-lembaga yang dibentuk terdiri dari :

1.    Uang.
2.    Surat-surat berharga.
3.    Inventaris dan atat perlengkapan.
4.    Dokumentasi.
5.    Atribut-atribut organisasi
6.    Benda bergerak maupun tidak bergerak.
Pasal 15
Pendapatan
Pendapatan barang - barang tersebut datam pasat 13 di atas, didapat dari :

1.    Uang iuran anggota.
2.    Bantuan Komite Otah Raga Nasionat Indonesia (KONI).
3.    Sumbangan dari sponsor-sponsor.
4.    Usaha-usaha yang sah Lainnya yang tidak mengikat.
5.    Besarnya uang pangkat dan uang iuran anggota termasuk prosentase pembagian hasil pungutan
       tersebut untuk organisasi pada tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota akan ditentukan
       dalam ketentuan/peraturan organisasi tersendiri.

Tahun buku PERBAKIN adalah tahun kalender.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan oleh Munas.
2.    Usul perubahan Anggaran Dasar, hanya dapat disahkan oleh Munas, apabila Pengurus Besar
       PERBAKIN menentukan acara untuk perubahan ini paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum Munas
       diadakan.
3.    Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh Munas, apabila usul perubahan tersebut
      disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara
      sah dalam Munas.
BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 17
Pembubaran
1.    Pembubaran PERBAKIN hanya dapat dilakukan oleh Munas yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
2.    Munas sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara
       tertulis oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dan jumlah anggota yang hadir.
3.    Munas sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas adatah sah apabila dihadiri 3/4 (tiga perempat)
       dan jumlah utusan Pengurus Daerah yang ada, dan keputusannya disetujui oleh paling sedikit 3/4
       (tiga perempat) jumlah suara yang hadir.
BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Penutup
1.    Hal-hal yang tidak atau betum cukup diatur di datam Anggaran Dasar ini akan diatur
       di dalam Anggaran        Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar mi bertaku sejak berdirinya PERBAKIN pada tanggal 12 september 2004,
       dan telah mengalami beberapa kali perubahan / penyempurnaan.
3.    Anggaran Dasar ini disempurnakan, ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS PERBAKIN
       Ditetapkan di Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Februari 2006

2 komentar:

  1. bagai mana cara saya ingin bergabung dengan organisasi ini.. seandainya kalau bisa saya ingin sekali mengikuti atau masuk dianggota perbakin, karna saya hobi menenbak dan berburu..kalau ada sampaian ini nomor saya 085841669732

    BalasHapus
  2. Bagaimana cara mengetahui jumlah anggota yg masih aktif dlm organisasi ini?

    BalasHapus